Best Food
nice food
healty Food

Wednesday, April 6, 2011

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Koruptor?

Negara ini mau dibawa kemana oleh para penyelenggara negara, negara ini dapat ambruk karena praktek korupsi yang semakin subur. Mereka, orang-orang pemerintah membuat para koruptor dan calon koruptor menjadi makin senang dengan Rancangan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RUU yang akan diusulkan oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat isinya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan yang didambakan oleh rakyat dan hanya menyuburkan semua praktek korupsi. RUU ini tidak akan membuat efek jera semua pelaku kejahatan koruptor dan mereka yang belum pernah, maka mau coba-coba, karena mereka tahu kalau tertangkap juga hukumannya seperti orang digigit semut.

Kalau RUU ini diusulkan kepada DPR, rasanya dewan ini tidak banyak bicara, langsung okay. Karena bukan rahasia lagi, semua orang juga tahu, bahwa dewan perwakilan rakyat adalah sarang penyamun uang rakyat. RUU ini sangat mengalami reduksi dari Undang-Undang sebelumnya, karena UU yang ada sekarang saja rasanya tidak memuaskan hati nurani rakyat.

Materi RUU Antikorupsi yang akan diusulkan oleh pemerintah ini adalah : A. Sanksi hukuman : 1) Hukuman mati ditiadakan [sebelumnya ada], 2) Hukuman seumur hidup ditiadakan [sebelumnya ada], 3) Hukuman penjara antara 1 tahun sampai 10 tahun [sebelumnya antara 1 sampai 20 tahun], 4) Denda antara 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah [sebelumnya antara 50 juta rupiah sampai 1000 juta rupiah]. B. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi : Memantau dan mencatat apa saja lingkungan yang dapat menimbulkan korupsi, diskusi, dan sosialisasi RUU Antikorupsi [sebelumnya KPK mempunyai wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan].

Jika ada pegawai pemerintah, katakan saja setingkat direktur jenderal melakukan korupsi senilai 1 trilyun rupiah, hukumannya maksimum hanya 10 tahun penjara [kalau lawyer-nya lihay, dapat saja hanya mendapat 5 tahun penjara], dapat saja hakim memberi hukuman 7 tahun saja. Ketika masa hukuman berjalan koruptor mendapat remisi dan menjalani hanya 3 tahun saja. Mengenai denda, dapat saja yang mulya bapak hakim tidak menjatuhkan sampai maksimum. Betul, hukuman mati terbukti tidak memberi efek jera terhadap pelaku koruptor. Contohnya di Republik Rakyat Cina, walaupun di negara ini banyak pelaku korupsi telah dihukum mati, tetap saja mati satu, tumbuh koruptor yang lain. Nah, di mana logikanya RUU Antikorupsi ini layak diloloskan oleh dewan perwakilan rakyat, kalau di RRC hukuman sudah demikian berat saja tidak membuat manusia jera, apalagi kalau hukuman yang diberikan kepada seorang koruptor demikian ringan seperti yang tertuang dalam draft RUU Antikorupsi tersebut di atas.

Sekarang tanda-tanda sebagai bukti sudah menunjukkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memang sedang mengalami reduksi secara sistematik sehingga lembaga ini telah dibayangi menjadi impotent total setelah bekas Ketua KPK, Antasari Ashar dimasukkan ke dalam penjara. Jika RUU Antikorupsi ini nekat disyahkan oleh DPR, pekerjaan KPK kira-kira sebagai jurutulis pemerintah saja. Impoten total, tal, tal, taaaaaaal.   

Rancangan Undang-Undang Antikorupsi ini pasti dibuat oleh gerombolan koruptor dan calon koruptor yang ingin merasakan apa rasanya uang hasil korupsi. Mereka menginginkan perbuatan mereka juga dilindungi oleh undang-undang. Mereka yang mempunyai pikiran membuat Rancangan UU ini adalah gerombolan manusia yang tidak mempunyai hati nurani lagi. Orang fasik selalu membuat rancangan jahat terhadap orang benar, tetapi orang benar selalu dilindungi oleh TUHAN. Lebih baik makan nasi lauk tempe, dan sayuran saja, daripada makan satu piring daging bistik lembu hasil dari perbuatan kejahatan, karena makanan dari hasil kejahatan tidak akan memberi berkat bagi diri sendiri dan keluarga. Yang pasti uang hasil korupsi tidak membawa berkat bagi anak-anaknya, isterinya, dan semua saudaranya. Sejarah sudah memberi kesaksian, bahwa kejahatan itu tidak akan pernah mengalahkan kebenaran. Barangsiapa melawan kebenaran, dia pasti akan digilas oleh kebenaran, karena kebenaran itu datangnya dari Roh Kebenaran sendiri. HBP.

Tetap mencintai negaraku, walaupun negaraku menjadi sarang koruptor.

No comments:

Post a Comment